Hukum Menggantungkan Jimat
Hukum Menggantung Kertas-kertas yang Bertuliskan Ayat-ayat dan Selainnya Pada Leher Anak-anak
Rabu, 5 September 2018
Rabu, 5 September 2018
Apa hukum orang-orang yang melakukan sihir? Yakni, orang-orang yang menulis ayat-ayat al-Qur'an dan Asma Allah Subhannahu wa Ta'ala serta menjualnya kepada khalayak seraya mengatakan, "Inilah yang akan memeliharamu"; atau ketika anak dilahirkan atau sakit, mereka menulis pada kertas dan menggantungkan di lehernya; atau memberikan kepada pelajar (seraya mengatakan), "Inilah yang akan membuatmu cerdik dan berakal" terutama di tanah air kami, Afrika, dan beberapa negara Arab.
Jawaban:
Diharamkan menulis sesuatu dari selain al-Qur'an dan Asma' Allah pada kertas atau selainnya untuk digantungkan di leher anak-anak yang sakit, binatang ternak, atau sejenisnya, karena mengharapkan kesembuhan; menggantungkan pada mereka ka-rena berharap terjaga dari berbagai penyakit, tipu daya musuh atau tertimpa penyakit 'ain dan kedengkian; atau digantungkan pada para penuntut ilmu karena mengharapkan kecerdasan, cepat hapalan, kepahaman dan selainnya. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah menyebutnya sebagai kesyirikan, dengan sabdanya,
Jawaban:
Diharamkan menulis sesuatu dari selain al-Qur'an dan Asma' Allah pada kertas atau selainnya untuk digantungkan di leher anak-anak yang sakit, binatang ternak, atau sejenisnya, karena mengharapkan kesembuhan; menggantungkan pada mereka ka-rena berharap terjaga dari berbagai penyakit, tipu daya musuh atau tertimpa penyakit 'ain dan kedengkian; atau digantungkan pada para penuntut ilmu karena mengharapkan kecerdasan, cepat hapalan, kepahaman dan selainnya. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah menyebutnya sebagai kesyirikan, dengan sabdanya,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
"Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka ia telah syirik."
Diharamkan pula menjualnya serta menggantungkannya, dan harga yang diperoleh dari menjual kertas-kertas ini adalah haram. Para pejabat berwenang wajib mencegahnya dan meng-hukum para pelakunya serta siapa saja yang pergi kepada mereka, dan menjelaskan bahwa ini termasuk tamimah yang diharamkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, agar mereka tertuntun kepada kebenaran dan berhenti dari keharaman-keharaman.
Adapun menulis ayat-ayat al-Qur'an, Asma' Allah dan sejenisnya berupa dzikir-dzikir dan doa-doa yang shahih, maka ini diperselisihkan di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang mengharamkannya dari kalangan ulama salaf dan di antara mereka ada yang memberi keringanan. Dan, yang benar, bahwa itu tidak boleh, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang menggantungkan tamimah, dan menutup jalan dari menggantungkan tamimah dari selain al-Qur'an serta melindungi al-Qur'an dan Asma Allah dari segala yang tidak pantas.
Diharamkan pula menjualnya serta menggantungkannya, dan harga yang diperoleh dari menjual kertas-kertas ini adalah haram. Para pejabat berwenang wajib mencegahnya dan meng-hukum para pelakunya serta siapa saja yang pergi kepada mereka, dan menjelaskan bahwa ini termasuk tamimah yang diharamkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, agar mereka tertuntun kepada kebenaran dan berhenti dari keharaman-keharaman.
Adapun menulis ayat-ayat al-Qur'an, Asma' Allah dan sejenisnya berupa dzikir-dzikir dan doa-doa yang shahih, maka ini diperselisihkan di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang mengharamkannya dari kalangan ulama salaf dan di antara mereka ada yang memberi keringanan. Dan, yang benar, bahwa itu tidak boleh, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang menggantungkan tamimah, dan menutup jalan dari menggantungkan tamimah dari selain al-Qur'an serta melindungi al-Qur'an dan Asma Allah dari segala yang tidak pantas.
No comments for "Hukum Menggantungkan Jimat"
Post a Comment